|
( UU No. 10 Tahun 2009, Tentang Pariwisata )
- Dilarang membawa, menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol, narkoba, dan sejenisnya.
- Dilarang membawa senjata tajam dan perjudian.
- Dilarang bermalam 1 kamar antara pria/wanita yang bukan suami istri.
- Berpakaian yang sopan di sekitar pemukiman kecuali pantai.
- Dilarang membuang sampah sembarangan.
- Dilarang mengeluarkan ssuara gaduh/keras di area pemukiman.
- Dilarang merusak tumbu karang dan mengambil biota laut.
|